JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut akan segera memasukkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Juris Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Juris Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. "Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.
Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya. "Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar Anang.




0 Comments